Persaingan Unik

Dua hari terakhir (Kamis dan Jumat, 15—16 Oktober 2015), sesuatu yang unik terjadi di Jakarta. Jika persaingan antar televisi yang biasanya terjadi adalah persaingan program demi kue iklan, maka yang terjadi di 37 UHF Jakarta adalah persaingan sinyal!

Mungkin pembaca bisa menganggap hal itu biasa saja, karena banyak daerah mengalami hal yang sama. Tapi lihat konteksnya dulu. Biasanya, persaingan sinyal pada frekuensi yang sama terjadi karena perbedaan wilayah layanan dan si penerima sinyal ada di perbatasan dua wilayah layanan itu. Tapi yang di Jakarta ini beda, keduanya berasal dari satu wilayah layanan yang sama.

Adalah MNC TV Hary Tanoe dan TPI Mbak Tutut yang bersaing sinyal itu. Hal ini terjadi di sore hingga malam hari. MNC TV yang selama ini dengan leluasa mengudara dengan frekuensi 37 UHF, ditabrak oleh siaran TPI. Bertanya-tanya kenapa hal itu bisa terjadi?

Hal ini masih berkaitan dengan rebutan kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang sebenarnya sudah diputus pengadilan tertinggi negara ini. Keputusannya jelas: PT CTPI adalah milik Mbak Tutut. Keputusan ini keluar setelah serangkaian proses hukum yang panjang, mulai dari keputusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, termasuk sebuah lembaga bernama BANI. Dengan keputusan MA, maka jelaslah bahwa PT CTPI adalah milik Mbak Tutut. Otomatis, dengan keputusan ini, MNC TV menjadi pihak yang menggunakan frekuensi secara ilegal.

Walaupun demikian, empunya MNC TV ini seolah gerah dengan keputusan ini. MNC TV tetap menjalankan operasionalnya seperti biasa (atau mungkin ada gaduh riuh rendah yang tidak biasa, karena posisi mereka sebenarnya ilegal sekarang). Malahan, sempat muncul kabar empunya MNC TV ingin membeli 25% saham Mbak Tutut di PT CTPI. Pertanyaannya: 25% dari mana? Kan pemiliknya sudah jelas Mbak Tutut, jadi sahamnya Mbak Tutut di PT CTPI itu sebenarnya ya 100%, bukan 25%.

Tidak ada respon, MNC TV terus menjalankan siarannya, sambil dengan kekeuh menyebut PT CTPI dengan nama udara MNC TV adalah pihak yang resmi. Di sisi lain, PT CTPI dengan nama udara TPI berancang-ancang untuk mengudara. Kurang lebih setahun sejak keputusan MA itu, akhirnya frekuensi 37 UHF mulai digunakan oleh PT CTPI dengan nama udara TPI. Hebohlah Jakarta dengan kejadian ini.

MNC TV yang akan merayakan ulang tahun ke-24nya (angka 24 berarti MNC TV “lahir” tahun 1991, padahal yang lahir pada tahun 1991 adalah TPI, sementara MNC TV “lahir” tahun 2010) seperti kebakaran jenggot. Buru-buru mereka keluarkan pernyataan bahwa siaran MNC TV diganggu oleh pihak ilegal. Tidak berhenti di situ, sang saudara tua, RCTI, juga mengeluarkan pernyataan yang sama, bahwa MNC TV diganggu pihak ilegal. Di jagad dalam jaringan alias online, portal berita milik MNC juga mengunggah berita yang sama, MNC TV diganggu pihak ilegal. Tidak main-main, MNC Group mencatut nama Kemkominfo dalam pernyataannya, bahwa MNC TV melaporkan kejadian “pengrusakan sinyal” itu kepada Kemkominfo.

Lebih jauh lagi, portal berita milik MNC Group mengeluarkan berita tentang menara televisi yang (katanya) digunakan si pihak ilegal. Beberapa teman di grup facebook davenirvana1 World kemudian menelusuri alamat tower itu, dan menurut teman-teman di sana, alamat tower itu adalah tower bersama Jaktv dan O CHANNEL, dua TV lokal di Jakarta; sedangkan menurut informasi yang beredar di antara pengamat televisi menyebut siaran TPI dipancarkan dari kawasan Joglo, bukan Tangerang, seperti alamat yang disebutkan portal berita MNC Group.

Kecurigaan “asal tuduh” ini menguat karena foto tower yang diambil pewarta mereka diambil dari sisi belakang tower, bukan dari depan. Foto juga diambil pada malam hari, sehingga membuat sebagian besar pengamat TV ragu, apakah tower itu memang betul punya TPI, karena panel antena transmitter TV yang biasanya dipasang di puncak tower, tidak terlihat.

Terkini, MNC Group menuding pihak Menkominfo tidak mengambil tindakan atas laporan mereka mengenai pengrusakan sinyal. Menurut saya, wajar Menkominfo tidak mengambil tindakan, karena justru sang pelaporlah yang ilegal. Malahan bukan tidak mungkin nantinya laporan ini akan jadi bumerang bagi mereka, jika Kemkominfo mempertegas kepemilikan frekuensi 37 UHF itu atas nama PT CTPI dengan nama udara TPI, bukan PT CTPI dengan nama udara MNC TV.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta memilih berhati-hati dalam menanggapi masuknya dua permohonan perpanjangan izin untuk PT CTPI. KPI mengundang Kemkominfo dan Kemkumham untuk menentukan permohonan izin mana yang harus diproses: yang nama udaranya TPI atau MNC TV. Menurut KPI, izin siaran PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia akan berakhir 16 Oktober 2016, dan kedua pihak memasukkan permohonan perpanjangan izin sesuai prosedur, setahun sebelum masa berlaku izin sekarang berakhir. Kita nantikan izin mana yang akan diproses KPI, karena dari izin yang diproses KPI akan nampak, siapa yang legal dan siapa yang ilegal, walaupun sebenarnya keputusan hukum MA sudah cukup jelas. Keputusan KPI nanti juga akan mempertegas opini Kemkominfo mengenai siapa yang ilegal, mengingat MNC Group melaporkan siarannya yang diganggu pihak ilegal kepada Kemkominfo.

Dulu memang saya sempat mengatakan bahwa TPI yang diubah menjadi MNC TV memiliki banyak kemajuan bersama MNC. Tapi, dengan statusnya saat ini, maka harusnya kita tahu bagaimana status PT CTPI di mata hukum, dan kalau bicara performa dalam konteks rating, posisi MNC TV sudah tidak semenanjak dulu.

Mengenai TPI yang baru, saya sempat melihat logo baru TPI yang bisa dibilang cukup modern. Mbak Tutut sendiri menyatakan bahwa ia akan mengembalikan TPI seperti nama aslinya, menjadi Televisi Pendidikan Indonesia, mungkin maksudnya adalah tidak dengan benar-benar menjadi TV pendidikan (apa lagi kita sudah punya tvEdukasi sekarang), tapi TPI akan hadir dengan konten yang lebih mendidik. Selain itu, TPI memiliki color bar yang cukup unik, dengan rangkaian gambar, bukan color bar konvensional. Menurut laporan teman-teman di Jakarta, color bar “TPI 37 UHF” itu dilengkapi dengan musik yang berisi lagu-lagu yang sekarang ini populer di kalangan anak muda.

Untuk saat ini, mari kita ucapkan “selamat datang kembali TPI, dan selamat bersaing frekuensi dengan MNC TV”.

2 thoughts on “Persaingan Unik

  1. Okelah memang izinnya PT Cipta TPI habis 2016, tp MNC TV dan TPI ketika mengajukan perpanjangan izin, sama-sama menggunakan nama perusahaan yaitu PT. Cipta TPI. Klopun nanti KPI dan Kemenkominfo memberikan izin pada PT Cipta TPI untuk bersiaran lagi, pasti kedua TV ini akan saling mengklaim izin siaran mengingat MNC TV dan TPI memiliki nama perusahaan yang sama. Tentunya KPI dan Kemenkominfo harus berhati-hati dalam membuat keputusan. Dan karena PT yang digunakan sama, tentunya Kemenkum HAM juga harus berhati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai salah memutuskan, bisa-bisa malah di-praperadilan-kan lagi kayak kasus 2 partai politik itu haha

    Just my opinion. Please don’t judge me 😀

Leave a comment